Pengumuman
INFORMASI LAYANAN SERTIFIKASI
Menindaklanjuti Keputusan Ketua BNSP No. KEP. 1545 /BNSP/V/2026
Berdasarkan keputusan Ketua BNSP dan hasil pemenuhan tindakan perbaikan yang telah dilakukan, kami mengumumkan bahwa:
- Pelaksanaan sertifikasi kompetensi secara jarak jauh (online) telah dapat dilaksanakan kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Implementasi penggunaan sistem nirkertas (paperless) resmi berjalan dalam proses sertifikasi.
- LSP Energi Kompetensi Inspirasi kini dapat menyelenggarakan uji kompetensi baik secara daring (online) maupun luring (offline) sesuai dengan skema, prosedur, dan persyaratan BNSP.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui bersama. Atas perhatian dan kerja sama Anda, kami ucapkan terima kasih.
Informasi lebih lanjut hubungi:
0822-4117-3119
Hormat kami,
LSP Energi Kompetensi Inspirasi
Profile
LSP Energi Kompetensi Inspirasi
(LSP EKI)
Lembaga Sertifikasi Profesi Energi Kompetensi Inspirasi (LSP EKI) merupakan Lembaga Sertifikasi Profesi Klasifikasi Pihak Ketiga (LSP P3) yang dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja para pekerja pada sektor pertambangan mineral dan batubara sebagaimana ruang lingkup yang diberikan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Lembaga Sertifikasi Profesi Energi Kompetensi Inspirasi (LSP EKI) didirikan atas inisiasi dari para praktisi energi yang terhimpun dalam organisasi profesi Perhimpunan Praktisi Energi Mineral Batubara (HIMSI MINERBA). LSP EKI berbentuk badan hukum melalui Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 08 Tanggal 07 Juli 2023 dari Notaris Sigit Pebrianto, SH., M.Kn dan Akta Perubahan No. 02 Tanggal 03 Juli 2024 dari Notaris Sigit Pebrianto, SH., M.Kn, serta mendapatkan Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan SK. Kemenkumham No. AHU-004625.AH.01.02 Tahun 2024.
Lembaga Sertifikasi Profesi Energi Kompetensi Inspirasi (LSP EKI) terbentuk berdasarkan dukungan dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, dengan nomor surat: T-124/MB.07/DJB.T/2024 tertanggal 18 Januari 2024 tentang Tanggapan Permohonan Dukungan Pembentukan LSP Energi Kompetensi Inspirasi.
LSP EKI mendapatkan lisensi untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) pada tanggal 18 Oktober 2024 yang tertuang dalam Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor KEP.2500-I/BNSP/X/2024 tentang Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi Energi Kompetensi Inspirasi, dengan Nomor Lisensi: BNSP-LSP-2545-ID. Masa berlaku lisensi sampai tanggal 18 Oktober 2029.
LSP Energi Kompetensi Inspirasi juga telah mendapatkan lisensi untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi jarak jauh dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) tertanggal 07 Maret 2025 yang tertuang dalam Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor KEP.635/BNSP/III/2025 tentang Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Jarak Jauh dan Penggunaan Nirkertas (Paperless) Lembaga Sertifikasi Profesi Energi Kompetensi Inspirasi.
LSP Energi Kompetensi Inspirasi juga telah mendapatkan kembali lisensi untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi jarak jauh dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) tertanggal 29 Mei 2026 yang tertuang dalam Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor KEP.1545/BNSP/V/2026 Tentang Pelaksanan Sertifikasi Kompetensi Jarak Jauh dan Penggunaan Nirkertas (Paperless) Lembaga Sertifikasi Profesi Energi Kompetensi Inspirasi.
Tentang Kita
Visi
Menjadi lembaga Sertifikasi Profesi yang handal dan terpercaya untuk memastikan kompetensi tenaga kerja di bidang energi yang diakui oleh dunia kerja di tingkat nasional dan internasional
- Memberikan pelayanan sertifikasi profesi yang independen, objektif dan trasparan;
- Mengembangkan sumber daya yang ada di lembaga sertifikasi;
- Mengembangkan tata kelola lembaga sertifikasi yang profesional;
Misi
Tujuan
LSP Energi Kompetensi Inspirasi dibentuk dengan tujuan untuk menyiapkan lembaga pelaksana yang memiliki lisensi dari BNSP guna melaksanakan uji kompetensi dan memberikan sertifikasi kompetensi kepada masyarakat serta asosiasi profesi terkait, sesuai dengan standar kompetensi yang berlaku. Selain itu, LSP ini juga bertugas untuk mengembangkan materi uji dan standar kompetensi, serta menyediakan dan memelihara Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang memadai, termasuk tenaga asesor yang kompeten.
Lebih LanjutMengapa Anda Harus Memilih Energi Kompetensi Inspirasi?
Kami berkomitmen untuk memberikan layanan sertifikasi yang berkualitas dan profesional. Dengan pengalaman dan dedikasi tinggi, kami siap menjadi mitra terpercaya dalam memastikan kompetensi Anda tersertifikasi secara resmi.
✔ Pelaksanaan Uji Kompetensi Online
Kami memiliki izin resmi untuk menyelenggarakan sertifikasi kompetensi secara online, memungkinkan akses lebih mudah dan fleksibel.
✔ Proses Cepat dan Efisien
Sertifikat kompetensi dari BNSP dapat diterbitkan dalam waktu paling lambat satu bulan setelah ujian dan verifikasi selesai.
✔ Sertifikat Resmi Teregistrasi ESDM
Dokumen sertifikasi yang Anda peroleh telah teregistrasi secara resmi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), memberikan legalitas dan pengakuan lebih luas.
Skema Sertifikasi
Operator Dump Truck
Pengawas Operasional Pertama (POP)
Pengawas Operasional Madya (POM)
Pengawas Operasional Utama (POU)
Alur Proses Uji Kompetensi

Alur Proses Uji Kompetensi Online/Offline
LSP Energi Kompetensi Inspirasi
Registrasi Akun
Calon peserta melakukan pendaftaran melalui platform yang tersedia dan membuat akun serta melengkapi profil untuk mengakses layanan sertifikasi.
Mengajukan Form APL.01 & APL.02, Serta Melampirkan Bukti
Peserta memilih skema sertifikasi, mengisi formulir permohonan (APL01), dan asesmen mandiri (APL02) sebagai bukti pemenuhan kompetensi.
Verifikasi Permohonan Form APL.01
Bagian administrasi LSP melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan persyaratan dasar peserta yang diunggah di formulir APL.01.
Verifikasi TUK
LSP melakukan verifikasi kelayakan Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang akan digunakan untuk proses asesmen.
Menunjuk Asesor Kompetensi
LSP menugaskan dan menunjuk asesor kompetensi yang sesuai dan berlisensi untuk memimpin proses uji kompetensi.
Pra Asesmen
Asesor memeriksa dokumen, menjelaskan metode uji, prosedur banding, kesesuaian yang wajar, serta menandatangani persetujuan asesmen bersama asesi.
Proses Asesmen
Pelaksanaan ujian atau pengumpulan bukti kompetensi yang dilakukan oleh asesor kepada asesi, baik secara online maupun offline.
Pleno Hasil Sertifikasi
Asesor memberikan rekomendasi hasil asesmen, yang kemudian diputuskan melalui rapat pleno kelulusan oleh komite teknis LSP.
Menerbitkan Sertifikat
Jika dinyatakan kompeten, sertifikat resmi diterbitkan dan diserahkan kepada peserta sebagai bukti kompetensi yang sah.

Galeri
- All
- Askom
- Witness
- Ujikom
-1729215231.png)








-1737361147.png)


-1737361397.png)





-1737360790.png)




