
Calon peserta melakukan pendaftaran melalui platform yang tersedia dan membuat akun serta melengkapi profil untuk mengakses layanan sertifikasi.
Peserta memilih skema sertifikasi, mengisi formulir permohonan (APL01), dan asesmen mandiri (APL02) sebagai bukti pemenuhan kompetensi.
Bagian administrasi LSP melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan persyaratan dasar peserta yang diunggah di formulir APL.01.
LSP melakukan verifikasi kelayakan Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang akan digunakan untuk proses asesmen.
LSP menugaskan dan menunjuk asesor kompetensi yang sesuai dan berlisensi untuk memimpin proses uji kompetensi.
Asesor memeriksa dokumen, menjelaskan metode uji, prosedur banding, kesesuaian yang wajar, serta menandatangani persetujuan asesmen bersama asesi.
Pelaksanaan ujian atau pengumpulan bukti kompetensi yang dilakukan oleh asesor kepada asesi, baik secara online maupun offline.
Asesor memberikan rekomendasi hasil asesmen, yang kemudian diputuskan melalui rapat pleno kelulusan oleh komite teknis LSP.
Jika dinyatakan kompeten, sertifikat resmi diterbitkan dan diserahkan kepada peserta sebagai bukti kompetensi yang sah.

Jl. Kimangun Sarkoro Perumahan Taman Kota Ruko Blok H No. 3 RT012 RW016 Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia 17112
lsp.eki.indonesia@gmail.com
+62 822-4117-3119